KEPALA PERANGKAT DAERAH

Tatang Muftadi, SE
NIP. 19640911 198308 1 001
SEKILAS KOTA CILEGON
PENGUMUMAN
AGENDA
PUSAT UNDUHAN
LINK TERKAIT
Maksud dan Tujuan
Bagikan Artikel ini :
MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud dari pembentukan UPT PDB adalah untuk memberikan pelayanan terpadu dan berkesinambungan kepada Calon Wira Usaha Baru (CWUB) dan Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan menggunakan teknik pendekatan yang lebih individual dan profesional meliputi : Pengembangan SDM, Pembiayaan, Informasi Bisnis dan Pemasaran serta Pendampingan.
- Tujuan :
- Meningkatkan pendapatan masyarakat miskin (RTS)
- Meningkatkan minat masyarakat untuk berusaha
- Mewujudkan UMK dan Koperasi yang tangguh dan mandiri
- Meningkatkan kepedulian Perusahaan (BUMN/S) termasuk Perbankan dalam pemanfaatan dana CSR yang terintegrasi dengan Program Pemerintah Kota Cilegon.